Jakarta, Aktual.com – Bank Indonesia (BI) melaporkan 34 bank memiliki fungsi intermediasi bank, yang diukur dari rasio pinjaman dari pendanaan bank (loan to funding ratio/LFR), di bawah ketentuan bank sentral di rentang 78-92 persen. Bank dengan intermediasi rendah ini akan dikenakan disinsentif berupa denda.

“Perhitungan dendanya LFR batas bawah dikurangi capaian LFR bank kemudian dikali koefesien 0,1 dan dikali total Dana Pihak Ketiga (DPK) bank tersebut,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta di Jakarta, Selasa (21/6).

Jumlah bank yang memiliki LFR di bawah ketentuan itu berdasarkan data BI per April 2016. Rata-rata dari 30 bank tersebut, memiliki portofolio saluran kredit yang rendah, padahal memiliki himpunan Dana Piha Ketiga (DPK) tinggi. Indikator lainnya, seperti rasio alat likuid terhadap DPK dan kecukupan modal inti (CAR) bank juga rata-rata baik. Namun, 30 bank tersebut sangat minim dalam menyalurkan kredit.

“Artinya bank-bank itu memiliki ‘space’, untuk naikkan kredit. Makanya kita ingin dorong itu,” ujar dia.

Dari ketentuan LFR sebelumnya di 78-92 persen, kata dia, 40 bank lainnya mencatat LFR sesuai ketentuan, sedangkan 32 bank di atas 92 persen.

Mulai Agustus 2016 nanti, BI menaikkan batas bawah LFR tersebut dari 78 menjadi 80 persen. Sedangkan batas atas tetap dipertahankan di 92 persen untuk menjaga prinsip kehati-hatian pengelolaan likuiditas bank.

Filianingsih mengingatkan bahwa selain mencari keuntungan, bank juga harus menjalankan fungsi intermediasinya, dengan menyerap dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya menjadi kredit.

Penaikkan batas bawah LFR ini juga tidak lepas dari lambatnya pertumbuhan kredit. Perlambatan kredit itu disebabkan oleh dua faktor yakni pasokan kredit dari bank dan permintaan masyarakat.

Faktor pasokan kredit disebabkan kinerja perbankan yang lambat dalam menyalurkan kredit.

Hingga April 2016, BI mencatat pertumbuhan kredit perbankan hanya 8 persen dibandingkan tahun lalu (YOY). Hal itu juga yang membuat Bank Sentral menurunkan target pertumbuhan kredit menjadi 10-12 persen dari 12-14 persen.

Di samping faktor pasokan kredit, untuk menaikkan permintaan kredit oleh masyarakat, BI menaikkan rasio nilai kredit terhadap agunan (LTV) perumahan dari 80 menjadi 85 persen. Sehingga uang muka yang harus dibayar nasabah berkurang 5 persen.

BI memproyeksikan dengan pelonggaran LTV itu, terdapat tambahan pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar 3,65-6,65 persen dari pertumbuhan per April 2016 sebesar 7,61 persen.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka