Jakarta, Aktual.com – Bank Indonesia mengatakan masih harus menerapkan kebijakan makro ekonomi yang akomodatif bagi stabilitas sistem keuangan (makroprudensial) sehingga dapat membantu perbankan mengoptimalkan penyaluran kredit dan berkontribusi lebih besar ke perekonomian.

Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung di Jakarta, Rabu, mengatakan selama tiga tahun hingga empat tahun ke depan atau hingga 2022 dan 2023, pihaknya masih harus mendorong fungsi intermediasi perbankan tersebut ke level 15 persen hingga 16 persen secara tahunan (year on year/yoy). Level pertumbuhan 15 persen – 16 persen itu, kata Juda, sudah menyentuh kategori optimal atau berada di atas tren pertumbuhan pembiayaan perbankan.

“Dalam 3 tahun hingga 4 tahun ke depan, masih perlu didorong sehingga kebijakan makroprudensial akan tetap akomodatif,” ujar dia.

Asumsi pertumbuhan kredit di 15 persen – 16 persen (yoy) itu didorong dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi pada 2022 – 2023 mencapai enam persen, dari saat ini di 5,07 persen.

Saat ini ketika pertumbuhan kredit perbankan baru tumbuh di kisaran 11,05 persen secara tahunan (yoy) per April 2019, Juda menyebutkan itu sebagai kinerja yang di bawah level optimal bagi perbankan Indonesia.

Dia tidak membantah bahwa pertumbuhan kredit masih bisa ditingkatkan karena ada faktor permintaan dari masyarakat. Dia menjelaskan, dari sisi suplai, Bank Sentral terus berupaya melonggarkan likuiditas bagi perbankan dan mendorong perbankan untuk menyalurkan likuiditasnya ke masyarakat melalui kredit, ketimbang perbankan membeli obligasi.

“Kami terus awasi penyaluran kredit ini, kami harapkan kredit disalurkan ke sektor produktif dan sektor yang berorientasi ekspor,” ujar dia.

Sejak 2018, Bank Sentral menelurkan berbagai kebijakan makroprudensial untuk mendorong pertumbuhan kredit. Namun, pertumbuhan kredit tidak pernah melebihi kisaran 12 persen – 13 persen (yoy). Berbagai kebijakan itu antara lain pelonggaran rasio uang muka terhadap total aset properti atau biasa disebut “Loan to Value/LTV”.

Kemudian, penerapan perhitungan rata-rata terhadap kewajiban Giro Wajib Minimum Primer yang membuat bank memiliki fleksibilitas untuk mengatur likuiditas. Terdapat juga pelonggaran batas atas Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM), selanjutnya Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM).

Kebijakan pelonggaran terbaru adalah pemangkasan Rasio GWM rupiah hingga 0,5 persen menjadi enam persen yang efektif berlaku 1 Juli 2019. Kebijakan pemangkasan GWM rupiah 0,5 persen ini dapat menyumbang Rp25 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan