Jakarta, Aktual.co — Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardoyo menegaskan kebijakan rasio pinjaman terhadap nilai agunan (Loan to Value/ LTV) berlaku secara nasional, bukan untuk daerah tertentu di Indonesia.
“Kebijakan itu berlaku nasional,” kata Gubernur BI di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (8/1).
Hal itu menanggapi permintaan pengurus Real Estate Indonesia Khusus Batam yang meminta perlakuan khusus kebijakan LTV di kota industri. Kebijakan LTV dibuat untuk melindungi industri perbankan, karena sebelum kebijakan itu dibuat banyak kredit properti dianggap yang tidak sehat. Saat ini, BI memang mengkaji pelaksanaan kebijakan LTV, namun hanya rumah mewah.
“Dikaji, tetapi area properti yang menengah ke atas lebih didalami. Ada pun properti bagi pemula, untuk berikan dorongan lebih banyak yang belum memiliki rumah,” kata dia.
Ketua REI Khusus Batam Djaja Roeslim berharap agar pemerintah menerapkan pengecualian kebijakan LTV di kota itu.
“Kondisi properti di Batam tidak seperti Jakarta yang kebanjiran produk sehingga membutuhkan aturan,” kata dia.
Ia mengatakan pengembang Batam sebenarnya sudah beradaptasi dengan kebijakan itu namun, tetap berharap agar LTV dikaji ulang. Dalam data REI, kebijakan LTV telah menurunkan daya jual produk properti di Batam hingga 20 persen.
Kebijakan LTV mengatur besaran uang muka pembayaran kredit kepemilikan rumah atau apartemen (KPR/KPA) kepada konsumen.
BI menetapkan batas pemberian kredit untuk satu unit rumah di atas 70 meter persegi sebesar 70 persen. Artinya konsumen harus membayar uang muka 30 persen sebagai syarat pembiayaan dari perbankan dan hal itu dinilai memberatkan konsumen.
Ia percaya, jika kebijakan LTV direvisi, maka pasar properti yang mulai melemah sejak 2013 mampu bergairah kembali.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka