Jakarta, Aktual.co — Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo mengatakan pentingnya lindung nilai (hedging) dalam pengendalian risiko nilai tukar dari kondisi yang bisa berdampak pada perusahaan/institusi atau negara. Pasalnya, suatu keadaan global tidak dapat diprediksi, suatu perusahaan/institusi atau negara yang kondisinya saat ini sehat bisa dalam sekejap menjadi tidak sehat.

“Dan kondisi seperti itulah yang dialami Indonesia ketika krisis Asia. Di Indonesia, perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan transaksi asing selalu membeli spot atau tunai, jika tidak dilakukan lindung nilai untuk atur kewajiban akan membuat tekanan besar untuk valas dan membahayakan sistem keuangan nasional,” ujar Agus di gedung Bank Indonesia (BI) Jakarta, Kamis (7/5).

Lebih lanjut dikatakan dia, Indonesia dalam membiayai defisit APBN mengeluarkan surat utang (obligasi) yang saat ini jumlahnya ada Rp2.000 triliun, dan 38 persennya adalah surat utang asing. Menurut Agus, obligasi pemerintah Indonesia tersebut jauh lebih besar jika dibandingkan dengan India, yang hanya 7 persen obligasi asingnya.

“Kalau di dunia ada gejolak, investor bisa lepas dan beli dolar AS, ini membuat tekanan besar bagi dolar AS dan ekonomi Indonesia juga tidak stabil. Karena ada risiko yang bergejolak, surat utang besar, defisit transaksi berjalan besar, pinjaman utang luar negeri besar, maka perlu lindung nilai,” pungkasnya.

Untuk diketahui, transaksi lindung nilai wajib dilakukan dengan mengacu ketentuan BI mengenai transaksi asing terhadap Rupiah antara bank dengan pihak domestik, ketentuan BI mengenai transaksi derivatif, dan ketentuan mengenai penerapan manajemen risiko bank. Transaksi lindung nilai wajib dilakukan dengan underlying transaksi, dengan jangka waktu dan nominal transaksi lindung nilai paling lama sesuai dengan jangka waktu dan paling banyak sebesar nominal underlying transaksi.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka