Jakarta, Aktual.com — Bank Indonesia (BI) menyatakan kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mulai diimplementasikan secara penuh mulai Rabu 1 Juli 2015.

Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs mengatakan, peraturan tersebut ditujukan untuk menegakkan kedaulatan Rupiah di NKRI dan sekaligus mendukung stabilitas ekonomi makro.

Ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 tersebut mengatur bahwa setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah. PBI ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta mendasarkan pada UU Bank Indonesia.

“Namun, ketentuan tersebut memberikan pengecualian untuk transaksi-transaksi dalam rangka pelaksanaan APBN, perdagangan internasional, pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri, kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah, transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang, serta transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang,” ujar Peter di Jakarta, Rabu (1/7).

Selain itu, agar kegiatan perekonomian dan implementasi kewajiban penggunaan Rupiah dapat berjalan dengan lancar, maka sesuai Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 16 PBI tersebut, Bank Indonesia berwenang memberikan persetujuan kepada pelaku usaha. Persetujuan tersebut dilakukan atas dasar permohonan yang diajukan kepada Bank Indonesia, untuk tetap dapat menggunakan valuta asing terkait proyek infrastruktur strategis dan karakteristik tertentu yang memerlukan, antara lain penyesuaian sistem, pembukuan, strategi bisnis, evaluasi terhadap proses bisnis dan keuangan perusahaan.

Ketentuan itu juga memungkinkan untuk kontrak atau perjanjian tertulis yang menggunakan valuta asing, yang dibuat sebelum 1 Juli 2015, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tertulis tersebut, sepanjang bersifat detail dan tidak terdapat perubahan.

“Selama permohonan masih dalam proses di Bank Indonesia, maka pelaku usaha masih dapat menggunakan valuta asing dalam kegiatan usaha yang dimohonkan tersebut. Pengenaan sanksi akan diberlakukan sejak dikeluarkannya penolakan atas permohonan yang diajukan ke Bank Indonesia,” kata Peter.

Untuk memberikan kemudahan masyarakat memperoleh informasi mengenai teknis implementasi ketentuan kewajiban penggunaan Rupiah, Bank Indonesia menyediakan call center (BICARA) 131 pada hari Senin s.d Jumat, Pukul 8.00 WIB s.d 16.00 WIB (office hour), dan konsultasi kolektif bagi pelaku usaha yang memerlukan penjelasan lebih lanjut atas implementasi peraturan tentang kewajiban penggunaan Rupiah. Untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi call center Bank Indonesia, 131.

Peter menambahkan, pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian, Lembaga, Asosiasi dan Pelaku Usaha yang telah memberikan dukungannya atas pemberlakuan PBI Kewajiban Penggunaan Rupiah.

“Dengan dukungan berbagai pihak tersebut, Bank Indonesia berkeyakinan bahwa PBI ini akan dapat diimplementasikan dengan baik sehingga akan berkontribusi positif terhadap stabilitas makroekonomi, khususnya dari sisi nilai tukar,” ujar Peter.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka