Gubernur BI, Perry Warjiyo
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memberikan keterangan pers hasil Rapat Dewan Gubernur tambahan di kantor pusat BI, Jakarta, Rabu (30/5). Bank Indonesia memutuskan kembali menaikkan suku bunga acuan BI 7-days repo rate 25 basis poin menjadi 4,75 persen untuk mengantisipasi risiko eksternal terutama kenaikan suku bunga acuan kedua The Fed pada 13 Juni mendatang. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/18.

Jakarta, Aktual.com – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo optimistis terhadap pertumbuhan keuangan digital Tanah Air pada tahun 2023, di tengah adanya perkiraan perlambatan ekonomi global.

Pada 2023, Ia memproyeksikan nilai transaksi e-commerce dalam negeri akan meningkat mencapai Rp572 triliun, perbankan digital meningkat mencapai Rp67.600 triliun, dan dan uang elektronik mencapai Rp508 triliun, katanya dalam Rakornas Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dipantau di Jakarta, Selasa (6/12).

Optimisme tersebut juga berkaca dari capaian digitalisasi di dalam negeri, yang mana pemda kategori digital naik 42 persen year on year (yoy) menjadi 283 pemda pada semester I 2022, dari sebelumnya sebanyak 199 pemda pada periode sama tahun lalu.

Dia menyebut industri pembayaran telah end to end antara seluruh pihak untuk melayani ekonomi pemerintah pusat dan pemda dengan adanya fast payment (BI-FAST), SNAP, QRIS, dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik.

Dia melanjutkan pengguna Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Indonesia mencapai 30 juta pengguna per November 2022, yang diperkirakan akan mencapai 45 juta pengguna pada tahun depan 2023.

Kemudian, sebanyak 75 persen lembaga jasa keuangan sudah menggunakan layanan BI Fast atau fast payment yang disediakan oleh BI.

Senada dengan optimisme tersebut, dalam kesempatan sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto menargetkan 65 persen pemda akan masuk kategori digital pada tahun 2023.

“Di tahun 2023 kita menargetkan 65 persen pemda masuk kategori digital,” kata Airlangga.

Lebih lanjut, Perry melanjutkan digitalisasi telah mempermudah masyarakat membayar pajak dan retribusi, sedangkan, dari sisi belanja, digitalisasi telah meningkatkan efisiensi, mendukung pengelolaan dan tata kelola keuangan.

Dia mengatakan diperlukan upaya memperkuat regulasi di pusat dan daerah untuk mempercepat elektronifikasi transaksi pemda dan menciptakan ekosistem digital yang lebih luas melalui penyediaan infrastruktur TIK untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah.

Selain itu, mengintegrasikan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah secara nasional, meningkatkan sinergi pemerintah, BI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menguatkan ekosistem, serta memperluas kerjasama antara pemda dengan marketplace terkait transaksi pajak dan retribusi daerah.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra