Jakarta, Aktual.com – Bank Indonesia memangkas biaya transfer yang dibebankan perbankan kepada nasabah melalui sistem kliring nasional menjadi maksimal Rp3.500 per transaksi dari Rp5.000 per transaksi, yang efektif berlaku 1 September 2019.
Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran BI Ery Setiawan di Jakarta, Selasa mengatakan dengan pemangkasan biaya ini, Bank Sentral ingin meningkatkan efisiensi biaya di sistem pembayaran, sekaligus menjangkau nasabah yang selama ini belum memanfaatkan fasilitas transfer kliring (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia/SKNBI).
Selain memangkas biaya kliring kepada nasabah, BI juga memangkas biaya layanan transfer dana yang dikenakan BI kepada perbankan menjadi Rp600 per transaksi, dari sebelumnya Rp1.000.
Ketentuan penurunan biaya transfer kliring ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI)) 21/8/PBI/2019.
“Dalam waktu dekat kita luncurkan PBI 21/8/PBI/2019 tanggal 24 mei 2019 sebagai perubahan ketiga dari PBI nomor 17/9/PBI/2015 sebagai penyempurnaan SKNBI,” kata Ery.
Dalam ketentuan baru Bank Sentral itu, terdapat dua poin utama perubahan lainnya yakni penambahan waktu setelmen atau penyelesaian transaksi dan batasan transaksi maksimal dalam SKNBI.
Saat ini waktu penyelesaian transaksi untuk transfer kliring sebanyak lima kali dalam satu hari yakni pada pukul 09.00 WIB, 11.00 WIB, 13.00 WIB, 15.00 WIB, dan 16.45 WIB serta dua kali dalam 1 hari untuk layanan pembayaran reguler yakni pada pukul 08.00 WIB dan 14.15 WIB.
Pada 1 September 2019 mendatang, waktu penyelesaian transaksi akan bertambah menjadi sembilan kali dalam satu hari untuk layanan transfer dana dan pembayaran reguler, yakni pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB, dan 16.45 WIB.
Dengan begitu, maka penyelesaian transaksi kliring dapat dilakukan maksimal satu jam masing-masing di bank pengirim dan bank penerima dari waktu yang dibutuhkan sebelumnya masing-masing selama dua jam.
“Jadi pembayaran ritel akan lebih cepat dan makin murah serta akan banyak yang beralih ke nontunai,” jelas Ery.
Sedangkan untuk batasan maksimal kliring, BI menetapkan batas maksimal dari sebelumnya Rp500 juta untuk semua layanan SKNBI menjadi Rp1 miliar untuk layanan transfer dana dan pembayaran reguler, serta Rp500 juta untuk layanan kliring warkat debit dan layanan penagihan reguler.
Perubahan peraturan ini juga, ujar Ery, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas penyelesaian transaksi yang semakin cepat dan efisien.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan