Bank sentral itu masih memberikan waktu untuk KUPVA bukan bank tidak berizin mengajukan permohonan izin KUPVA kepada BI kapan saja.

Hanya saja, lanjut dia, setelah 7 April 2017 persyaratan yang harus dipenuhi sudah harus mengikuti peraturan KUPVA bukan bank terbaru yakni Peraturan BI Nomor 18/20/PBI/2016 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.

Peraturan itu meliputi penyempurnaan aturan sebelumnya yang saat ini mencakup kegiatan usaha, underlying transaksi, prosedur dan persyaratan perizinan, tata kelola dan perlindungan konsumen dan kegiatan jual beli uang kertas asing di wilayah perbatasan dan kerja sama dengan hotel.

Ketentuan pelaksaan peraturan itu kemudian disebutkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/42/DKSP perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.

Sebelumnya BI dan Polri pada 10-12 April 2017 telah menyegel 47 KUPVA bukan bank ilegal yang berlokasi di daerah Kuta yakni di sepanjang Jalan Legian, Kartika Plaza, Pantai Kuta dan Wana Segara, Seminyak, Nusa Dua di Jalan Pratama, Terompong dan Pantai Mengiat, Sanur serta Ubud di Jalan Hanoman, Monkey Forest dan Jalan Raya Ubud.

Causa menambahkan dari 47 KUPVA bukan bank itu, lima di antaranya sudah mendapat izin, satu izinnya ditolak, satu dalam proses perizinan dan sisanya sudah beroperasional kembali dan melepas stiker atau label ilegal.

Total jumlah KUPVA bukan bank berizin yang ditatausahakan oleh BI Bali per 31 Mei 2017 mencapai 713 Kantor yang terdiri dari 143 kantor pusat dan 570 kantor cabang.

Total transaksi baik penjualan dan pembelian pada tahun 2016 sebesar Rp31 Triliun sedangkan periode Januari-April 2017 sebesar Rp10,1 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka