Jakarta, Aktual.com – Bank Indonesia memastikan bahwa pelayanan penukaran uang yang diselenggarakannya bebas dari peredaran uang palsu.
Asisten Direktur Departemen Peredaran Uang BI T Faisal mengatakan, sejak dibuka pada 17 Juni 2015, tidak ada laporan terkait adanya uang palsu pada pelayanan penukaran uang di Lapangan Lenggang Jakarta, Monas.
“Sampai saat ini memang belum ditemukan laporan terkait temuan uang palsu,” ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (26/6).
Lebih lanjut dikatakan dia, untuk mempermudah petugas penukaran uang dalam melakukan pengecekan setiap lembar uang, maka BI menerapkan batas nominal uang sebesar Rp 3,7 juta untuk sekali transaksi penukaran.
“Untuk itu disini kita patok Rp 3,7 juta untuk sekali transaksi penukaran, supaya mempermudah teller-nya untuk mengecek,” tandasnya.
BI dan bank yang turut dalam layanan ini, lanjut Faisal, telah menyiapkan antisipasi terkait uang palsu. Dalam hal ini, pihak-pihak terkait akan segera memproses dengan menyita temuan uang palsu yang ditukarkan, pun jika mengarah pada tindak kriminal akan dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Ini kan sudah tahun ke-7, tapi belum ada temuan uang palsu. Kalau ada langsung kita proses,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh: