Jakarta, Aktual.com — Bank Indonesia (BI) memperbarui tiga sistem transaksi, yakni Bank Indonesia Real-Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) Generasi II yang akan diimplementasikan 16 November 2015.

“Kegiatan transaksi sistem pembayaran di masyarakat kini semakin aman, cepat serta andal melalui pembaruan teknologi dan peningkatan perlindungan terhadap nasabah,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara, di Jakarta, Rabu (11/11).

Sistem BI-RTGS merupakan sistem transfer dana elektronik antarpeserta, terutama bank. Sistem ini mengakomodasi transfer dana nasabah dalam nominal besar yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi.

BI-SSSS digunakan sebagai sarana transaksi dengan Bank Indonesia dan penatausahaan Surat Berharga secara elektronik. Sementara itu, BI-ETP adalah sarana transaksi Bank Indonesia terkait operasi moneter, transaksi Pemerintah dalam pengelolaan Surat Berharga Negara (SBN), transaksi pasar uang antarbank baik oleh perbankan konvensional (Pasar Uang Antar Bank/PUAB) maupun syariah (Pasar Uang Antar Syariah/PUAS).

Selain peningkatan kualitas teknologi dan jaringan komunikasi, Bank Indonesia juga meningkatkan perlindungan nasabah dengan menerapkan kewajiban maksimal proses dana transfer nasabah.

“Bank diwajibkan untuk memproses dana transfer nasabah paling lama satu jam setelah bank penerima memperoleh dana di Sistem BI-RTGS,” ujar Tirta.

Tirta menjelaskan, implementasi Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP Generasi II tersebut didasarkan pada lima pertimbangan penting yaitu peningkatan efisiensi dan kemampuan mitigasi risiko sistem sesuai international best practices.

Selanjutnya kemampuan untuk terhubung (interoperabilitas) dengan infrastruktur lain di pasar/sistem keuangan, baik domestik maupun cross-border, mengakomodasi dinamika di pasar/sistem keuangan global maupun domestik termasuk perubahan kebijakan baik dari BI maupun Pemerintah.

Seterusnya mengakomodasi perkembangan volume transaksi yang semakin meningkat, dan pembaharuan teknologi sistem BI-RTGS dan BI-SSSS Generasi I yang telah berjalan lebih dari 10 tahun.

“Bagi perbankan, implementasi sistem Generasi II ini akan memberikan kesempatan dalam melakukan manajemen prioritas transaksi dan likuiditasnya secara lebih baik,” kata Tirta.

Selain itu, kebutuhan transaksi pasar uang juga dapat diakomodasi dengan baik karena informasi mengenai transaksi pasar uang dapat diperoleh dengan lebih baik.

Sementara peningkatan perlindungan nasabah dilakukan dengan pengaturan waktu transfer serta batas atas biaya transaksi BI-RTGS, yaitu sebesar Rp35 ribu. Hal ini menguntungkan bagi nasabah, karena adanya kepastian waktu dan biaya transfer.

Untuk mendukung implementasi sistem Generasi II tersebut serta memitigasi risiko yang mungkin timbul, Bank Indonesia akan menerbitkan ketentuan-ketentuan terkait dan menerapkan masa transisi penyelesaian transaksi transfer dana melalui sistem BI RTGS dan SKNBI (sistem kliring nasional Bank Indonesia) mulai 16 Januari 2015 sampai 30 Juni 2016 untuk nominal transaksi BI-RTGS batas minimal transaksi (flooring) Rp500 juta sedangkan SKNBI nominalnya tidak dibatasi.

Sedangkan mulai 1 Juli 2016 flooring untuk BI-RTGS minimal Rp100 juta dan SKNBI maksimal Rp500 juta.

“Dengan sistem Generasi II ini diharapkan kebutuhan perkembangan pasar keuangan Indonesia dapat terpenuhi, stabilitas sistem keuangan terjaga dan kegiatan sistem pembayaran nasional berlangsung aman dan lancar,” kata Tirta.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka