Jakarta, Aktual.com – Pengamat Ekonomi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Agus Tony Poputra mengatakan penurunan BI rate sebesar 25 bps harus diikuti dengan penurunan bunga kredit.
“Diharapkan penurunan BI rate akan juga langsung diikuti oleh bunga kredit bank, sehingga dampaknya akan langsung terasa,” kata Agus di Manado, Kamis (16/6).
Dia mengatakan memang perbankan membutuhkan waktu untuk mwnurunkan suku bunga kredit karena bunga dana yang masih berlaku cukup tinggi.
“Perbankan memang butuh waktu, namun harus secepatnya disesuaikan,” katanya.
Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulut Peter Jacobs mengatakan RDG BI pada 15-16 Juni 2016 memutuskan menurunkan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 6,50 persen.
Juga, katanya, menurunkan DF sebesar 25 bps menjadi 4,50 persen, menurunkan LF sebesar 25 bps menjadi 7,00 persen.
“Keputusan ini berlaku efektif sejak 17 Juni 2016,” jelasnya.
BI juga menurunkan BI 7 Day (Reverse) Repo Rate sebesar 25bps menjadi 5,25 persen. Term structure BI menjadi tujuh hari 5,25 persen, dua minggu 5,45 persen, satu bulan 5,70 persen, tiga bulan 6,10 persen, enam bulan 6,30 persen, sembilan bulan 6,40 persen, 12 bulan 6,50 persen.
Di bidang makroprudensial, BI melakukan pelonggaran kebijakan makroprudensial dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian melalui relaksasi ketentuan LTV dan FTV kredit/pembiayaan properti untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan.
Memperlonggar kredit/pembiayaan melalui mekanisme inden dengan pengaturan pencairan kredit bertahap sesuai progress pembangunan untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan sampai dengan fasilitas/kredit pembiayaan kedua Untuk mendorong kredit perbankan, BI juga menaikkan batas bawah LFR terkait GWM LFR dari 78 persen menjadi 80 persen, dengan batas atas tetap 92 persen.
Ketentuan di bidang makroprudensial tersebut mulai diberlakukan pada Agustus 2016.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka