Jakarta, Aktual.com — Bank Indonesia (BI) kembali menetapkan besaran tambahan modal bank berupa penyangga risiko akibat pertumbuhan kredit yang berlebihan (countercylical buffer/CCB) sebesar 0 persen atau sama dengan ketetapan periode lalu.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengatakan tetapnya besaran CCB karena kesenjangan antara kredit terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tidak mengindikasikan pertumbuhan kredit yang berlebihan, apalagi menyebabkan terjadinya risiko sistemik.
Bank sentral juga mempertimbangkan laju pertumbuhan kredit yang lebih rendah dibanding 2015, yakni sebesar 8,7 persen pada Maret 2016 (year on year/yoy). Kemudian, pertumbuhan ekonomi triwulan I 2016 juga sebesar 4,92 persen atau lebih kecil dari ekspektasi.
“Dengan besaran CCB sebesar 0 persen, diharapkan perbankan tetap dapat meningkatkan fungsi intermediasinya dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi mengingat tidak ada kewajiban bagi bank untuk membentuk tambahan modal (buffer),” ujar Tirta Segara dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (23/5).
Bank Sentral menetapkan besaran CCB sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/22/PBI/2015 tentang Kewajiban Pembentukan Countercyclical Buffer. Pada 23 Desember 2015 lalu CCB ditetapkan sebesar 0 persen.
BI melakukan evaluasi besaran dan waktu pemberlakuan CCB sekali dalam enam bulan.
Tirta menjelaskan CCB merupakan instrumen Bank Sentral untuk mencegah peningkatan risiko sistemik yang bersumber dari pertumbuhan kredit yang berlebihan (excessive credit growth).
Selain itu, CCB juga digunakan untuk menyerap kerugian yang dihadapi perbankan melalui pembentukan tambahan modal sebagai penyangga (buffer).
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka