Jakarta, Aktual.co — Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo.
“Kita masukkan RUU JPSK di dalam Prolegnas, jadi satu rancangan UU prioritas bagi pemerintah untuk diajukan ke DPR,” ujar Agus di Kantor BI Jakarta, Rabu (10/12).
Lebih lanjut dikatakan, pada 2015 mendatang RUU JPSK bisa masuk dan dibahas di DPR.
“Sebagaimana kita tahu, kita harapkan tahun 2015 ini bisa masuk DPR, secara umum rincian dari masing-masing lembaga khususnya BI, OJK, Kementerian Keuangan, LPS, juga dirinci dan kita harap bisa bahas dengan DPR,” pungkasnya.
Untuk diketahui, RUU JPSK ini akan menjadi payung hukum bagi pengambil kebijakan saat terjadi krisis di sektor keuangan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















