Bandung, Aktual.co — PT Pelabuhan Indonesia II Tbk (Pelindo II) menyatakan keberatan terkait diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) baik berupa transaksi tunai ataupun non-tunai yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Aturan (BI-nya) tendesius kalau kita mau politisir kita bilang ini kan (pemerintah) lagi pro maritim, kenapa mengeluarkan aturan yang menyerang khusus maritim,” kata Direktur Keuangan Pelindo II Orias Petrus Moedak kepada awak media di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (8/5) petang.
Lebih lanjut Orias mengatakan, dalam penjelasan UU tersebut, transaksi menggunakan mata uang asing diperkenankan untuk perdagangan internasional. Sedangkan menurut BI,bidang usaha perseroannya tidak termasuk dalam kegiatan perdagangan tersebut sehingga tidak diperkenankan untuk menerima pembayaran dalam mata uang asing.
“Seandainya kita tidak lakukan service jasa maka tidak ada perdagangan,” ujar Orias.
Pelindo II sendiri bersikukuh masih akan terus menerima transaksi pembayaran dalam mata uang asing hingga bulan Juli yang merupakan akhir batas waktu diperbolehkannya melakukan hal tersebut.
“Sekarang kita pakai dolar, tetap, nanti kalau bulan Juli saya akan buka rekening dolar di luar negeri. Saya akan buka minimal (rekening) bank BNI (Bank Negara Indonesia) di Singapura biar mereka (kapal asing) yang mau datang ke sini bayar dulu di Singapura,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Bank Indonesia mengemukakan pihaknya tidak akan mengistimewakan pihak manapun dalam menerapkan peraturan kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah NKRI.
“Tidak ada yang diistimewakan bagi BI, karena ini jelas aturannya. Dan ketentuan yang diatur dalam PBI ini kan menegaskan UU cukup jelas UU mata uang serta UU kawasan ekonomi khusus yang mewajibkan menggunakan Rupiah. Kemudian ada Permendag mengenai kuotasi dalam Rupiah itu juga ada. Ini kan kita hanya mempertegas peraturan yang sudah ada. Nggak ada yang diistimewakan, semua diperlakukan sama,” kata Plt Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Eko Yulianto, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (9/5).
Dalam hal ini, kata Eko, BI akan lebih mengutamakan kedaulatan Rupiah. Terkait kemungkinan celah-celah untuk membuka rekening di luar negeri, kata Eko, pihaknya akan mengkaji lebih dalam terkait transaksi tersebut. Dalam hal ini BI akan bekerjasama dengan perbankan untuk memantau seluruh transaksi valas. Lebih lanjut BI akan mempertimbangkan kesulitan yang dihadapi para pelaku usaha ataupun BUMN.
“Ya kita kembali kepada transaksinya itu apa dan dimana, jika transaksi tersebut transaksi di wilayah NKRI, dan pelaku-pelakunya di NKRI dia tetap harus menggunakan rupiah. Kalaupun nanti mau di membuka account di luar, nanti akan kita lihat, karena transaksi valas pun akan di pantau yang mana pihak kami akan bekerjasama dengan perbankan,” katanya.
“Nanti dikaji dan dipertimbangkan, ini sebenarnya transaksinya apa, apa transaksinya yang dikecualikan oleh PBI ini atau bukan. Untuk transaksi yang dilakukan oleh industri dengan karakteristik tertentu masih dimungkinakn menggunakan valas apabila mengalami kesulitan dan tidak bisa dihindari, tapi sepanjang itu di NKRI dan bisa menggunakan Rupiah maka tentunya harus menggunakan Rupiah,” imbuhnya
Lebih lanjut Eko menekankan, dengan adanya PBI, bukan serta merta semua harus menggunakan Rupiah. Untuk industri-industri dengan karakter tertentu atau seperti proyek infrastruktur-infrastruktur strategis, masih dimungkinkan menggunakan valas.
“Jangan sampai adanya PBI ini justru akan menghambat perekonomian, tetap kita akan mendorong perekonomian jangan sampai terganggu,” pungkasnya.
Terkait pemberlakuan peraturan tersebut, Eko mengatakan tidak akan secara langsung menerapkan kepada pelaku usaha. Pihaknya akan memberi waktu sampai akhir masa kontrak pelaku usaha masih menggunakan valas.
“Kontrak yang lama akan di lihat berakhirnya kapan, sehingga dengan berakhirnya masa kontrak tadi, karena kontrak yang lama masih menggunakan valas sampai berakhirnya masa kontrak ya itu masih berlaku, tapi setelah kontrak selesai dan untuk kontrak selanjutnya tidak boleh,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, kata Eko, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kemenkeu, Kemendag, Kemenhub, dan instansi terkait lainnya. “Nanti akan kita lihat ya. Ini kan perlu ada koordinasi, karena BI tidak berdiri sendiri. Yang jelas tidak ada itu BI mengistimewakan, semua diperlakukan sama,” pungkas Eko.
Artikel ini ditulis oleh:













