Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo memaparkan hasil Rapat Dewan Gubernur BI yang membahas BI Rate di Jakarta, Kamis (18/2). Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia menetapkan suku bunga acuan berada di level 7 persen atau turun 25 basis poin, yang merupakan kelanjutan setelah pada RDG Januari 2016 suku bunga acuan dipangkas menjadi 7,25 persen. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/aww/16.

Jakarta, Aktual.com — Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan bahwa tax amnesty (pengampunan pajak) itu bersifat netral, sehingga bila diberlakukan di negara maju sangat efektif dalam mendongkrak penerimaan pajak.

“Disebabkan administrasi yang sudah baik dan tingkat kepercayaan yang relatif tinggi,” kata Agus dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi XI DPR RI soal rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty, di Gedung Parlemen, Senayan, Senin (25/4).

Menurut Agus, tax amnesty perlu menjadi perhatian serius bila diberlakukan di negara berkembang. Sebab, meski memberikan kontribusi signifikan pada penerimaan, hanya dalam jangka pendek saja.

“Dalam jangka panjang penerimaan akan menurun, yakni disebabkan administrasi yang belum baik, dan discourage hinest and comply tax payers,” sebut mantan menteri keuangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

“Tax amnesty bersifat netral, artinya tidak menjadi rekomendasi bagi terjaminnya peningkatan kepatuhan dan sistem perpajakan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang