BI, kata dia, akan menarik empat jenis uang kertas tahun emisi 1998-1999 hingga 30 Desember 2018 karena setelah tanggal itu maka uang tersebut tidak lagi berlaku lagi dan ditukarkan dengan uang emisi baru.

Ia menambahkan sebanyak empat jenis uang kertas tersebut yaitu uang pecahan Rp10.000 bergambar muka Pahlawan Cuk Nyak Dien tahun emisi 1998, Rp20.000 tahun emisi 1998 bergambar muka Ki Hajar Dewantara, Rp50.000 tahun emisi 1999 bergambar muka WR Supratman dan uang pecahan Rp100.000 tahun emisi 1999 yang bergambar pahlawan Proklamator Soekarno- Hatta dan berbahan polymer.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid