Jakarta, Aktual.com – Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, mengatakan pihaknya saat ini tidak memiliki rencana untuk mendorong pengenaan pajak bagi imbal hasil modal asing yang masuk (inflow) dan keluar (outflow).
Dalam pertemuan dengan media di Jakarta, Jumat (8/6), Perry, yang baru dua pekan memimpin Bank Sentral, menyebutkan dirinya tidak pernah melontarkan wacana pengenaan aturan pajak itu.
Dia mengaku hanya mencontohkan bahwa di beberapa negara lain, pengenaan pajak terhadap modal asing kerap digunakan otoritas setempat untuk membendung keluarnya modal asing, saat sebuah negara sedang diguncang tekanan ekonomi eksternal.
“Jadi sekali lagi ini bukan rencana atau inisiatif yang akan dilakukan BI dalam waktu sekarang,” ujar Perry.
Sejak awal tahun, Indonesia memang mendapat tekanan kencang arus modal keluar, karena ekspetasi kenaikan suku bunga acuan The Federal Reserve AS, dan kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS, tenor 10 tahun.
Nilai tukar rupiah pernah melemah hingga 4,5 persen secara tahun kalnder sejak awal tahun hingga 21 Mei 2018.
Namun, sejak Perry memegang kendali Bank Sentral dan menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin sebanyak dua kali dalam tempo dua pekan, rupiah berangsur menguat hingga 2 persen dan kembali ke level psikologis Rp13.900 per dolar AS.
“Perhitungan Rp13 triliun sejak 24 Mei 2018, inflow masuk, khususnya ke surat berharga negara, obligasi, dan saham,” ujar dia.
“Kami akan terapkan kebijakan yang ‘pre-emptive’ (antisipatif), ‘ahead of the curve’ (selangkah lebih maju), dan ‘frontloading’,” tambah dia.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: