Jakarta, Aktual.com — Deputi Gubernur Bank Indonesia Erwin Rijanto mengatakan salah satu tujuan dari “Mini Master Repo Agreement” (MRA) atau acuan surat berharga berdasar prinsip syariah adalah untuk meningkatkan jumlah transaksi pada pasar industri berbasis syariah.
“Secara target peningkatan kami belum ada karena fungsi Bank Indonesia sifatnya hanya memfasilitasi pasar saja, karena Mini Repo untuk bank konvensional sudah ada sedangkan syariah baru ini,” kata Erwin usai menghadiri acara Penandatanagan MoU penggunaan Mini MRA di Gedung BI, Jakarta, Kamis (2/7).
Ia menjelaskan pada awalnya peningkatannya kemungkinan tidak langsung banyak, namun akan stabil bertambah satu per satu, karena faktor keamanan.
“Awalnya MRA untuk konvensional juga start-nya sedikit, tetapi begitu mengetahui fungsinya dan bisa dijadikan alternatif untuk penjaminan keamanan, banyak bank yang menggunakannya,” kata Erwin.
Mini MRA untuk Syariah diharapkan juga akan meningkat seperti bank konvensional, pada awal ini hanya sebanyak 18 bank syariah yang menandatangani kesepakatan ini.
“Ini lebih aman, yang sebelumnya transaksinya harus ada credit line, sekarang jaminannya surat berharga syariah, akan lebih aman serta ada kepastian,” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa pada industri ini sasarannya bukan pasar modal, melainkan pasar uang, bagaimana cara pinjam-meminjam dalam jangka pendek kurang dari satu tahun bisa menjadi alternatif.
Sebanyak 18 bank syariah anggota “Indonesian Islamic Global Market Association (IIGMA) telah sepakat untuk menggunakan “Mini Master Repo Agreement (MRA) atau penggunaan dokumen acuan pada transaksi surat berharga syariah berdasar prinsipnya yaitu transaksi repo syariah.
“Potensi di sini sangat besar, hingga bulan Mei 2015 total emisi Sukuk telah mencapai Rp13,57 triliun,” kata Erwin.
Dengan adanya kesepakatan ini, Erwin berharap pengelolaan likuiditas industri keuangan syariah mampu mendorong peningkatan transaksi, baik di pasar Sukuk maupun PUAS.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka