Jakarta, Aktual.co — Bank Indonesia (BI) menunda kebijakan terkait penggunaan PIN 6 digit pada kartu kredit. BI beralasan penundaan tersebut agar pemantauan dan evaluasi lebih lama dilakukan.
Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni Panggabean mengatakan bahwa BI masih perlu mengedukasi semua pihak. Baik masyarakat, Electronic Data Capturer (EDC), dan host system.
“Penggunaan PIN 6 digit dalam kartu kredit ini masih kami evaluasi dan ditunda implementasinya. Harusnya per tanggal 1 Januari 2015, tapi kami lihat kondisinya di masyarakat, industru dalam hal ini perbankan, dan merchant belum semuanya siap,” ujar Eni saat konferensi pers di kantor BI Jakarta, Kamis (11/12).
Lebih lanjut dikatakan Eni, penundaan tersebut dilakukan hingga batas waktu tertentu. Mulai 1 Juli 2015 seluruh penerbitan kartu baru dan kartu perpanjangan oleh penerbit kartu kredit di Indonesia wajib telah menggunakan PIN 6 digit. Dan barulah pada 1 Juli 2020 tidak ada lagi kartu kredit yang menggunakan tanda tangan, artinya semua wajib menggunakan PIN 6 digit.
“Seluruh kartu kredit wajib telah mengimplementasikan PIN 6 digit paling lambat 30 Juni 2020. Dengan demikian, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2020 tidak ada lagi kartu kredit yang tidak menggunakan PIN 6 digit,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penggunaan PIN 6 digit dimaksudkan agar sistem pengamanan pada kartu kredit lebih aman. Sebelumnya kartu kredit menggunakan tandatangan sebagai sarana verifikasi dan autensifikasi transaksi.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















