Jakarta, Aktual.com — Bank Indonesia (BI) memastikan penyederhanaan angka nominal rupiah (redenominasi) tidak dilakukan dalam waktu dekat. Meskipun RUU Redenominasi Rupiah sebelumya telah masuk ke meja DPR.

“Redenominasi tahun lalu sudah masuk DPR, tapi di bidang keuangan ada beberapa UU yang harus diselesaikan,” ujar Deputi Gubernur BI, Ronald Waas di Halaman Monas Jakarta, Senin (6/7).

Lebih lanjut dikatakan dia, bahkan wacana redenominasi belum dicantumkan dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019 (Prolegnas). Namun, lanjut Ronald, tim redenominasi BI masih terus melakukan kajian mengenai wacana tersebut.

“Sampai sekarang belum ada jadwal resminya, jadi ke dalam Prolegnas pun belum masuk, tapi tim jalan terus,” pungkasnya.

Untuk diketahui, redenominasi rupiah adalah pemotongan nominal yang dilakukan pada mata uang rupiah tanpa mengurangi jumlah nilainya. Prinsipnya hanya pada penyebutan nama. Misalnya mata uang Rp100.000 untuk sebuah baju, maka saat redenominasi rupiah 1:1000 bank Indonesia akan menerbitkan mata uang baru dengan nominal sebesar Rp100. Namun nilainya tetap setara dengan jumlah Rp100.000.

Redenominasi rupiah di Indonesia mempunyai manfaat untuk mengurangi penyesuaian pada perangkat keras dan juga lunak dalam mengakomodasi digit angka yang semakin besar. Dan saat ini kemampuan dari computer hanya bisa mengakomodasi 15 digit angka sementara nilai APBN telah mencapai 16 digit. Oleh sebab itulah hal ini bisa memberikan dampak yang positif bagi dunia perbankan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka