bukalapak
bukalapak

Jakarta, Aktual.com – Bank Indonesia (BI) akan mewajibkan penerbit alat pembayaran non-tunai bersifat “close loop”, atau alat yang berlaku hanya untuk membeli produk dan jasa penerbit, untuk memiliki izin.

“Nanti dengan aturan baru semua yang sudah diselaraskan baik ‘close loop’ maupun ‘open loop’ itu harus berizin,” kata Direktur Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky Wibowo di Jakarta, ditulis Kamis (9/11).

Alat pembayaran “close loop” merupakan alat bayar non-tunai yang bukan sebagai uang elektronik, karena hanya bisa digunakan untuk membayar jasa atau produk dari penerbit, seperti “Starbucks Card”, “CGV Blitz Card”, dan lainnya.

Bank Sentral memang sedang menggodok ketentuan untuk revisi Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money).

Rencananya ketentuan mengenai alat bayar “closed loop” tersebut akan tertuang dalam PBI hasil revisi tersebut.

Pungky masih enggan menjelaskan secara rinci mengenai ketentuan dan syarat perizinan untuk penerbit alat bayar “close loop” tersebut. Namun dia menegaskan peraturan baru tersebut akan terbit sebelum akhir tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka