Dalam kesempatan sebelumnya, Pungky mengatakan selama ini, BI meminta laporan dari penerbit alat bayar non-tunai “closed-loop”. Namun, seiring berkembang pesatnya kegiatan pembayaran non-tunai, BI harus memastikan tata kelola dan keamanan dari setiap alat pembayaran.
Sebenarnya wacana pengaturan untuk alat bayar non tunai “close loop” sudah mengemuka sejak awal 2016. BI memang harus merombak peraturan uang elektronik karena pesatnya perkembangan alat pembayaran ini.
Pada 2016, ketika wacana ini bergulir, BI berencana mewajibkan penerbit alat bayar non-tunai “close loop” untuk mengajukan izin jika memiliki 300 ribu pengguna aktif.
Sedangkan, bagi perusahaan penerbit alat bayar non-tunai “closed-loop” yang pengguna aktifnya sedikit, hanya melapor ke BI. Namun, setahun berselang, wacana pengaturan tersebut belum terealisasi.
Sebagai gambaran, alat bayar bersifat “close loop” berbeda dengan alat bayar non-tunai lainnya yang disebut uang elektronik seperti BukaDompet di Bukalapak, atau Tokocash di Tokopedia.
BukaDompet dan uang elektronik lainnya dapat digunakan pengguna untuk membeli barang atau jasa dari pihak yang bukan penerbit, sedangkan alat “close loop” tidak bisa. (ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka













