Jakarta, Aktual.com — Bank Indonesia (BI) memprediksi masih banyak aksi korporasi bank-bank nasional untuk mencari utang luar negeri (LN) di tahun ini. Pasalnya, hasil utang itu bakal digunakan bank-bank itu untuk mengucurkan kredit di proyek infrastruktur.
Meski begitu, BI belum bisa memastikan jumlah utang luar negeri tahun ini mengingat Rencana Bisnis Bank (RBB) 2016 belum masuk ke BI.
“Masih banyak bank yang akan ngutang ke luar negeri. Karena kebutuhan pembiayaan proyek infrastruktur juga tinggi. Dan memang utang luar negeri itu hanya untuk proyek infrastruktur,” jelas Direktur Departemen Surveillance Sistem Keuangan BI, Linda Maulidina, di Gedung BI, Jakarta, Rabu (13/1).
Namun ia sendiri mengakui bisa jadi bank-bank itu akan selektif dalam melakukan utangan. Mengingat suku bunga di luar negeri pun masih tinggi seiring kenaikan The Fed Fund Rate belum lama ini.
“Tapi pasti ada yang mau pinjam dari luar negeri. Cuma angka pastinya belum tahu karena RBB juga masih direview OJK,” kata dia.
Namun, BI sendiri terus mengingatkan kepada bank-bank atau korporasi non keuangan yang mau mengambil pinjaman harus mengacu pada Peratuan BI (PBI) tentang Utang Luar Negeri. Di mana di situ disebutkan, antara lain, jika pinjaman itu disimpan di term deposit akan terkena penghitungan Pinjaman Komersial Luar Negeri (PKLN) maksimal 30 persen terhadap modal.
“Makanya kami harapkan ditaruh di giro. Agar risikonya tidak tinggi. Biar tidak kena PKLN. Cuma yang pemting pinjaman itu harus untuk proyek infrastruktur,” jelasnya.
Kemudian untuk meminimalisasi risiko bank atau korpirasi non keuangan itu harus diperkuat dengan hedging atau lindung nilai. Selama ini, dari bank memang sudah biasa melakukan hedging hanya dari korporasi non keuangan yang belum terbiasa dengan hedging.
“Itu (hedging) diwajibkan juga di ketentuan OJK yang mengatur risiko pasar,” jelasnya.
Sementara soal ketentuan hedging sendiri hingga 2017 masih banyak disimpan di bank asing. Untum bank domestik rata-rata belum tersedia infrastrukturnya. Baru nanti setelah 2017, diwajibkan hedging di bank domestik.
“Karena masih banyak (bank domestik) yang belum siap menyediakan instrumen hedgingnya. Tapi setelah itu, pada 2017 hedging wajib ditaruh di bank domestik,” jelas dia.
Dia mencontohkan, untuk hedging jangka panjang masih belum tersedia di bank domestik. Misalkan, kalau ada perusahaan mau hedging satu tahun tapi bank dalam negeri hanya bisa menyediakan enam bulan.
“Tapi kalau bank luar itu sayu tahu sudah ada,” pungkas dia.
Laporan: Busthomi
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan