Dalam aksinya BEM UI menolak keputusan Menko Maritim Luhut BinsaR Panjaitan yang melanjutkan proyek reklamasi di pulau G.

Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ), Nelson Simamora, menyatakan akan menyiapkan bukti terkait adanya kajian lengkap yang dilakukan oleh Komite Gabungan Reklamasi tentang reklamasi di kawasan Teluk Jakarta.

Menurutnya, bukti-bukti tersebut akan dihadirkan pada pelaksanaan sidang ke empat mendatang. Ia menyatakan bukti-bukti telah disiapkannya sejak dilaksanakannya sidang ketiga pada hari ini, namun urung dihadirkan karena persidangan masih dalam tahap proses mediasi.

“Kita akan berikan, kita sudah siapkan. Sidang kemarin kan mediasi. Kalau majelis minta tertulis kita akan berikan pada sidang berikutnya,” ucap Nelson usai sidang terkait informasi kajian Reklamasi Teluk Jakarta di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta Pusat, Senin (3/4).

“Buktinya, misal pas ngomong di depan umum Rizal Ramli dan Luhut ada. SK Kajian ada. Kita akan jelasin tentang reklamasi,” sambungnya.

Kesiapan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyampaikan bukti karena ada desakan majelis hakim agar pihak pemohon menghadirkan bukti-bukti yang akan dijadikan petunjuk untuk melangkah ke tahap yang selanjutnya.

Selain itu, pihak Kementerian Koodinator Bidang Kemaritiman selaku termohon juga terus mengelak jika ditanya majelis hakim mengenai hasil kajian lengkap mengenai reklamasi Teluk Jakarta. Padahal Kementerian yang dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan ini merupakan pihak koordinator dalam Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta.

Kemenko Kemaritiman yang diwakili oleh Pejabat Pengelola Informasi Data dan Dokumentasi (PPID), Arif Wibowo, mengaku tidak begitu menguasai permasalahan ini. Karenanya, Nelson berharap Majelis Hakim akan mengabulkan permintaan pemohon. Terutama untuk mewajibkan Kementrian Kordinator Kemaritiman untuk membuka hasil kajian.

“Kita berharap agar dinyatakan termohon punya informasi dan harus mempublikasikan informasi. Di wajibkan. Itu indikator menang,” pungkas Nelson.

(Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh: