Surabaya, Aktual.com — Kasus pencabulan terhadap siswi SMP di Surabaya yang dilakukan oleh 3 siswa SD dan 5 siswa SMP, dipastikan terus diproses secara hukum.
Kepastian itu dikatakan oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Iman Sumantri. Menurutnya, usia di bawah umur tidak akan menghalangi proses penindakan pihak kepolisian. Hal ini sebagai upaya bentuk efek jera.
“Ini seperti gunung es yang sudah pecah. Saya tahu mereka masih di bawah umur. Kalau dibiarkan, justru tidak ada efek jera. Makanya proses penindakan tetap kita lakukan, nanti biar pengadilan yang menentukan,” ujar Kombes Pol Iman Sumantri.
Kombes Pol Iman menjelaskan, untuk anak di bawah umur yang usianya di atas 12 tahun, jika mengacu pada aturan, maka penentuan putusan akan diproses di persidangan anak.
Tetapi, jika anak berada usia di bawah 12 tahun, ada dua versi, dikembalikan pada orang tua, atau dikembalikan pada negara.
“Makanya kita proses dulu, biar kronologisnya jelas. Karena kita juga belum tahu bagaimana ini bisa terjadi,” lanjutnya.
Seperti diketahui delapan pelajar yang terdiri dari tiga siswa SD dan 5 siswa SMP berbuat asusila terhadap seorang Siswi SMP. Dan kini masih tahap pemeriksaan Polrestabes Surabaya setelah pelaku dijemput di Sekolahnya hari ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan