Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI, Prabowo Soenirman mengaku tengah menyoroti kebijakan Menteri Dalam Negeri Tjahajo Kumolo, yang telah membiarkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap menjabat gubernur DKI.

Padahal, Ahok saat ini menyandang status terdakwa kasus penistaan agama. Bila dibiarkan, lanjut Prabowo, Mendagri berpotensi melanggar konstitusi karena tak mengeluarkan surat pemberhentian Ahok setelah masa cuti kampanye habis.

“Soal terdakwa (yang diancam 5 tahun) boleh menjabat lagi itu harus dipertegas oleh Mendagri, apakah Undang-undang membolehkan itu. Ini penting biar semua clear,” kata Prabowo di Jakarta, Sabtu (11/2). ‎

Jika kembalinya Ahok sebagai gubernur, kata dia sesuai perundang-undangan, partai Gerindra tidak keberatan. Prabowo pun mengingatkan agar selama masa tenang Ahok dan Djarot sebagai petahana tak memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politis.

“Jangan sampai selama masa tenang Ahok dan Djarot menggunakan kesempatan untuk tindakan yang mengarah ke bentuk kampanye.”

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Mendagri Tjahjo Kumolo berpotensi melanggar konstitusi bila tidak segera menonaktifkan terdakwa Ahok dari posisi Gubernur DKI Jakarta setelah masa kampanye selesai.

Mahfud menuturkan, potensi pelanggaran konstitusi yang dilakukan Presiden dan Mendagri karena Ahok yang sudah berstatus terdakwa kasus penistaan agama Islam dan maju sebagai calon gubernur pada Pilkada DKI Jakarta akan mengakhiri masa cuti kampanye pada 11 Februari 2017. ‎

“Menurut UU (Pemda) Pasal 83 ayat 1 itu jelas, seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa, bukan menjadi tertuntut (tersangka) ya, yang sudah menjadi terdakwa itu diberhentikan sementara. Tidak ada pasal lain lagi yang bisa menafikan itu. Tidak bisa juga mengatakan menunggu tuntutan. Lho, ini kan dakwaan kok. Iya kan. Dakwaannya sudah jelas,” kata Mahfud usai menghadiri diskusi dengan pimpinan KPK, di Gedung lama KPK, Jakarta, Kamis (9/2) kemarin.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu