Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Kota Pontianak akan memberikan sanksi tilang kepada orangtua yang membiarkan anaknya yang usia sekolah, indekos.
Hal ini guna mencegah terjadinya perbuatan menyimpang dari aturan.
“Dalam waktu dekat akan kami keluarkan aturannya, sehingga para orangtua yang membiarkan anak-anak mereka indekos, padahal jarak rumahnya masih dalam Kota Pontianak, dapat diberikan sanksi tilang,” kata Wali Kota Pontianak, Sutarmidji, Sabtu (14/3).
Para orangtua yang lalai tersebut akan diberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) karena membiarkan anak-anak mereka ngekos, karena berdampak pada merusak citra Kota Pontianak.
“Kenapa anak-anak dibiarkan kos, padahal anak tersebut tidak perlu kos, karena jarak Kota Pontianak ini tidak begitu jauh,” ujarnya.
Sutarmidji menyatakan larangan anak-anak usia sekolah yang indekos, guna memerangi prostitusi anak di bawah umur, yang kasusnya kini muncul akibat anak-anak salah pergaulan.
“Kami nyatakan perang terhadap pelaku, penyedia dan pengguna prostitusi anak, kami akan bertindak tegas dalam hal ini, karena selama ini masih saja ditemukan pelajar yang ngekos,” ujarnya.
Pemkot Pontianak melalui Satuan Polisi Pamong Praja tidak henti-hentinya menggelar razia di tempat-tempat kos dan penginapan untuk menjaring pelaku tindak asusila dan pasangan mesum.
Bahkan, baru-baru ini Satpol PP kembali menjaring anak-anak usia sekolah yang menghuni kos. Terhadap rumah kos yang ditemukan penghuninya berstatus anak-anak usia sekolah, maka akan dicabut izin usahanya.
Artikel ini ditulis oleh:

















