Aktivitas pengurusan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. ANTARA/Nirkomala

Mataram, Aktual.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, penarikan biaya untuk akses nomor induk kependudukan (NIK) masih sebatas wacana.

“Penerapan tarif akses NIK sejauh ini belum berlaku, sebab itu masih sebatas wacana dan kami belum paham petunjuk teknisnya,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram H Amran M Amin di Mataram, Kamis (21/4).

Amran mengakui, sejauh ini belum ada edaran resmi terhadap hal itu, namun rencana tersebut marak beredar di sejumlah media sosial sehingga menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.

“Kalau ditanya detail bagaimana sistem pembayaran dan akses NIK seperti apa yang dikenakan tarif, jujur kami belum tahu persis sebab kami belum pegang aturannya,” katanya.

Menurutnya, wacana penarikan biaya saat mengakses NIK itu sengaja dilempar pemerintah untuk melihat respon masyarakat, yang akan menjadi acuan dan bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan.

Pasalnya, jika merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 yang telah dirubah menjadi UU 24 tentang Administrasi Kependudukan, disebutkan secara jelas larangan pungutan administrasi.

“Artinya, jika akses NIK dikenakan biaya maka sama artinya pungutan dengan modus berbeda sehingga muncul potensi pungutan-pungutan lain lagi,” katanya.

Lebih jauh Amran mengatakan, informasi yang diterima rencana penarikan biaya akses NIK itu dilakukan karena pihak Kementerian Dalam Negeri tidak memiliki biaya pemeliharaan dan peremajaan peralatan Adminduk, akibat kondisi keuangan negara saat ini.

“Sedangkan, sistem pembayarannya kemungkinan dilakukan oleh pihak yang berkepentingan, misalnya pelaku usaha dan perbankan. Tapi itu juga masih belum pasti, karena belum ada aturan resmi,” katanya lagi.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Dede Eka Nurdiansyah