Jakarta, aktual.com – Politisi Senior, Fadli Zon mengkritik usulan kenaikan biaya haji sebesar Rp 69,19 juta.

Sebab menurutnya, besaran kenaikan tersebut tidak wajar. Karena, tahun sebelumnya jamaah haji hanya ditanggung sebesar Rp 39,8 juta perorang.

“Besaran kenaikan ini sangat tidak wajar. Sebab, tahun lalu saja, biaya yang harus ditanggung jamaah haji hanya sebesar Rp39,8 juta per orang. Jadi, jika tahun ini jamaah haji kita dipaksa untuk membayar Rp69,19 juta, kenaikannya lebih dari 73 persen”, ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, pada Jumat, (27/1).

Fadli Zon menambahkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji bukan soal ekonomi, melainkan menyangkut hak warga negara dalam beribadah.

“Pertama, merujuk kepada UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jelas disebutkan bahwa urusan haji ini bukan hanya semata-mata soal ekonomi, tapi juga menyangkut hak warga negara dalam beribadah, di mana negara seharusnya hadir memberikan perlindungan dan pelayanan yang terbaik. Mengubah komposisi biaya yang harus ditanggung jamaah dalam porsi yang drastis sangatlah tak bisa dibenarkan,” kata Fadli Zon.

Ia menyangka bahwa ada masalah dalam tata kelola yang dilakukan oleh Pemerintah, karena pada akhirnya menaikkan porsi biaya haji.

“Jelas ada masalah tata kelola yang serius jika pemerintah justru menaikkan porsi biaya yang harus dibayarkan oleh jamaah haji Indonesia. Bahkan jika besaran kenaikannya lebih dari 73 persen”, tambahnya lagi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain