Jember, Aktual.com – Sebanyak 59 desa di 25 Kecamatan di Kabupaten Jember bakal menghelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada Kamis (25/11).

Untuk Pilkades kali ini, sistem pemungutan suara juga tidak dalam 1 titik seperti pelaksanaan sebelumnya, namun dibagi dalam beberapa TPS untuk memecah kerumunan.

Dari data yang ada, jumlah calon kepala desa yang ikut dalam Pilkades tahun ini mencapai 214 calon, dengan rincian jumlah calon laki-laki sebanyak 190 cakades dan 24 adalah calon perempuan. Sedangkan untuk calon petahana atau incumbent, jumlahnya 42 calon.

Sedangkan warga yang memiliki hak pilih atau tercatat sebagai daftar pemilih tetap (DPT) dari 59 desa yang menggelar Pilkades tahun ini, tercatat 409.449 warga.

Menariknya, seluruh biaya Pilkades serentak ini ditanggung oleh APBD, tanpa ada biaya swadaya dari Cakades seperti tahun sebelumnya. Biaya ini disalurkan melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dengan total nilai Rp8,85 miliar.

Sedangkan pemerintah desa penyelenggara pilkades, mendapat beban menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan yang anggarannya diambilkan dari pos alokasi dana desa (ADD).

“Pilkades kali ini berbeda dengan pilkades sebelumnya, tidak ada lagi biaya swadaya dari calon kepala desa, semua anggaran pelaksanaan Pilkades diambilkan dari dana desa dan ABPD melalui BKK. Harapannya dengan tidak ada beban biaya bagi calon kepala desa, bisa menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” ujar Adi Wijaya selaku Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) Kabupaten Jember Rabu (24/11).

Adi juga menyatakan, bahwa pelaksanaan pilkades tahun ini juga sudah sesuai dengan surat rekomendasi dari Kemendagri melalui Dirjen Bina Pemdes nomor 141/5420/BPD 2021, dimana pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Jember harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Karena masih pandemi, dan sesuai surat rekomendasi dari Dirjen Bina Pemdes, jumlah pemilih di setiap TPS nanti dibatasi maksimal 500 pemilih, udangan untuk pemilih juga tidak bersamaan, tapi dibagi 3 sesi, yang jelas pelaksanaan dimulai dari jam 7 pagi dan berakhir pada jam 12 siang, setelah itu baru dilakukan perhitungan suara di TPS dan dikumpulkan di Balai Desa,” pungkas Adi Wijaya.

(Aminudin Aziz)

Artikel ini ditulis oleh:

A. Hilmi