Washington, Aktual.com – Sebanyak 19 senator Demokrat, yang dipimpin Tom Carper, pada Rabu (20/3) mendesak Presiden Amerika Serikat Joe Biden untuk menetapkan solusi dua negara bagi Palestina dan Israel.
“Perang yang dilancarkan Israel di Gaza telah mengakibatkan kehancuran dan puluhan ribu kematian. Kami menyerukan Anda untuk terus mengambil tindakan diplomasi yang berani selama masa krisis ini,” tulis mereka dalam sebuah surat.
Para senator tersebut juga mendesak Biden untuk “secara terbuka menguraikan jalan” bagi AS mengakui negara Palestina yang “tidak termiliterisasi”.
“Mengingat parahnya krisis yang terjadi saat ini, momen ini membutuhkan tekad kepemimpinan AS yang harus bergerak lebih dari sekedar fasilitasi,” lanjut mereka.
“Oleh karena itu, kami meminta Pemerintahan Biden segera menetapkan kerangka publik berani yang menguraikan langkah-langkah yang diperlukan AS untuk mengakui negara Palestina tanpa militer, termasuk Tepi Barat dan Gaza, yang akan diperintah oleh Otoritas Palestina yang telah direvitalisasi dan direformasi,” kata mereka menambahkan.
Para senator itu mengatakan mereka “terutama kecewa” atas penolakan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk terlibat dalam perjalanan menuju negara Palestina.
“Langkah diplomatik yang telah diambil anda dan pemerintahan anda sangat penting, dan kami mendorong Anda untuk berbuat lebih banyak lagi,” tambah mereka.
Israel telah melancarkan serangan militer mematikan di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas pada 7 Oktober yang dipimpin kelompok perlawanan Palestina, Hamas, yang menewaskan hampir 1.200 warga Israel.
Hampir 32.000 warga Palestina yang sebagian besar perempuan dan anak-anak, tewas di Gaza, dan lebih dari 74.000 orang terluka di tengah kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok.
Perang Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza mengungsi di tengah blokade yang melumpuhkan sebagian besar makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Keputusan sementara pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida, dan menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan