Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mempelajari putusan majelis hakim terhadap Yan Anton Ferdian, bupati nonaktif Banyuasin untuk menemukan tersangka baru.
JPU KPK, Roy Riadi yang diwawancarai seusai putusan perkara Yan Anton di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (23/3), mengatakan, munculnya tersangka baru sangat mungkin terjadi karena terdapat beberapa nama yang disebutkan oleh saksi di persidangan.
“Untuk saat ini belum ada tersangka baru, tapi tentunya kami akan mempelajarinya. Kami fokus pada kasus Yan Anton dulu,” kata Roy.
Pada persidangan Yan Anton ini, saksi yakni pengusaha Zulfikar Muharami yang berstatus terdakwa justice collaborator menyatakan sempat menyetor uang diterima Ketua DPRD setempat Agus Salim.
Selain itu, saksi lain juga menyebutkan keterlibatan Merki Barki (Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin) dalam permintaan fee untuk diserahkan ke bupati.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby