Tersangka OTT KPK, Bupati nonaktif Kabupaten Banyuasin Yan Anton Ferdian menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (22/2). Pada sidang dugaan suap ijon proyek Dinas Pendidikan Kab Banyuasin sebesar Rp1 miliar, yang digunakan untuk ONH Plus Yan Anton dan istri tersebut saksi Wahyu Budi yang merupakan Staf Keuangan di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin mengungkapkan adanya pemberian uang THR kepada mantan Kapolres Kabupaten Banyuasin sebesar Rp50 juta, Kajari Kabupaten Banyuasin Rp20 juta, Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kajari serta Kanit Tipikor bersama Kasat Reskrim juga menerima uang masing-masing Rp5 juta. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pd/17

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mempelajari putusan majelis hakim terhadap Yan Anton Ferdian, bupati nonaktif Banyuasin untuk menemukan tersangka baru.

JPU KPK, Roy Riadi yang diwawancarai seusai putusan perkara Yan Anton di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (23/3), mengatakan, munculnya tersangka baru sangat mungkin terjadi karena terdapat beberapa nama yang disebutkan oleh saksi di persidangan.

“Untuk saat ini belum ada tersangka baru, tapi tentunya kami akan mempelajarinya. Kami fokus pada kasus Yan Anton dulu,” kata Roy.

Pada persidangan Yan Anton ini, saksi yakni pengusaha Zulfikar Muharami yang berstatus terdakwa justice collaborator menyatakan sempat menyetor uang diterima Ketua DPRD setempat Agus Salim.

Selain itu, saksi lain juga menyebutkan keterlibatan Merki Barki (Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin) dalam permintaan fee untuk diserahkan ke bupati.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby