Ia mengatakan, untuk terkait putusan majelis hakim terhadap Yan Anton, JPU memutuskan untuk pikir-pikir karena hukuman yang diberikan lebih ringan dari tuntutan.

Majelis hakim yang terdiri atas Arifin (ketua), Haridi dan Paluko menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun, denda Rp200 juta subsider satu bulan, serta hukuman tambahan pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pidana penjara.

Sementara JPU menjerat dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan, serta hukuman tambahan pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani hukuman pidana penjara.

Yan Anton dimajukan ke persidangan setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan KPK pada 4 September 2016 saat menerima suap dari Zulfikar dengan perantara Kirman (pengusaha). Saat itu Yan Anton menerima bukti setor pelunasan ONH Plus atas nama dirinya dan istri senilai Rp531 juta.

Pada persidangan terungkap bahwa Yan Anton kerap menerima gratifikasi atas proyek pemerintah yang diberikan ke sejumlah pengusaha.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby