Jakarta, Aktual.com — Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerima surat minat dari 17 notaris sebagai bagian dari prosedur perekrutan notaris untuk mendukung program layanan izin investasi tiga jam yang ditetapkan Presiden Joko Widodo.

Kepala BKPM Franky Sibarani, dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Kamis (8/10) mengatakan perekrutan notaris merupakan tahapan selanjutnya dari implementasi layanan izin investasi tiga jam setelah sebelumnya menerbitkan Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penamanan Modal.

“Sejak dipasangnya iklan di media massa dan di situs BKPM dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 5 Oktober 2015, hingga pagi ini (08/10) tercatat 17 notaris telah menyampaikan surat minat ke BKPM,” katanya.

Jumlah tersebut diperkirakan akan terus meningkat hingga batas akhir penyampaian surat yaitu pada Minggu malam, 11 Oktober 2015.

Franky menjelaskan, peran notaris dalam layanan izin investasi tiga jam penting mengingat beberapa prosedur yang harus ditempuh dalam proses pendirian perusahaan membutuhkan jasa profesional mereka.

Selama ini, masih banyak calon penanam modal yang mengajukan investasi dengan nama perusahaan yang tentatif.

Beberapa prosedur seperti menyusun akta pendirian perseroan terbatas dan mengesahkan akta pendirian perseroan terbatas (PT) nantinya akan melibatkan “in house” notaris tersebut.

Lebih lanjut, Franky menambahkan, setelah izin investasi selesai, maka calon investor dapat mengurus akta pendirian PT kemudian mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Seleksi notaris akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang disyaratkan. Kami akan mengawal implementasi ini untuk mendukung layanan izin investasi tiga jam yang diinstruksikan oleh Bapak Presiden,” katanya.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menjelaskan, setelah proses perekrutan notaris ditutup, selanjutnya akan dilakukan seleksi administrasi.

“Mereka yang memenuhi persyaratan administrasi akan dilanjutkan dengan wawancara untuk mengetahui pengalaman kerja dan pengetahuannya tentang ketentuan atau regulasi penanaman modal,” katanya.

Dari keseluruhan notaris yang mendaftar, nantinya hanya dua notaris yang akan berkantor di BKPM untuk mendukung layanan investasi tiga jam.

Oleh karena itu, nantinya BKPM akan memiliki dua layanan perizinan investasi, yaitu proses regular yang berlangsung selama ini yaitu layanan perizinan secara online dan layanan izin investasi tiga jam.

Dalam layanan izin investasi tiga jam, investor dapat memperoleh izin investasi dari BKPM, akta perusahaan dan NPWP Perusahaan dalam kurun waktu tersebut.

Oleh karena itu, dalam layanan izin investasi tiga jam ini, investor sebagai calon pemegang saham harus datang sendiri ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM karena diperlukan penandatangan akta perusahaan.

Selain perekrutan notaris tersebut, layanan izin investasi tiga jam itu diperuntukkan pada proyek-proyek investasi dengan nilai paling sedikit Rp100 miliar dan atau proyek-proyek yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia paling sedikit 1.000 orang.

Layanan izin investasi tiga jam ditargetkan bisa mulai diberlakukan pada 26 Oktober mendatang.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan