Saat kunjungan kerja di berbagai daerah, Panglima TNI memberikan arahan kepada Komandan satuan mengenai Netralitas TNI dan sinergitas TNI-Polri. “Seluruh Prajurit agar memahami buku pedoman tersebut dan kepada prajurit yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” kata Fadhilah.

Panglima TNI juga menegaskan kembali dalam Surat Telegram kepada seluruh prajurit TNI bahwa dalam pelaksanaan pilkada agar dapat mengoptimalkan fungsi intelijen di wilayah untuk memantau dan memetakan adanya kemungkinan konflik.

Selain itu koordinasi melekat ke Polri dan instansi terkait dalam pilkada serentak dalam rangka penugasan personel perbantuan TNI kepada Polri maupun pemda. Kapuspen TNI mengatakan prajurit TNI dan Polri bertugas untuk menjamin kelancaran, keamanan dan kesuksesan Pilkada Serentak 2018 maupun Tahapan Pemilu 2019.

“TNI melaksanakan tugas perbantuan kepada Polri yang meliputi penebalan/bersama Polri pada setiap tahapan pilkada meliputi pengamanan pendaftaran dan penetapan pasangan calon, pengamanan kampanye, pengamanan masa tenang, pengamanan pemungutan suara di TPS, pengamanan penetapan hasil pemungutan suara,” katanya.

Kedua bersama Polri pengamanan pejabat penyelenggara, pengawas dan pasangan calon. Ketiga, bersama Polri mengamankan objek prioritas pengamanan pilkada meliputi kantor KPU, Kantor Bawaslu/Panwas, Kantor Parpol, Kantor PPK, Kantor PPS, rumah pasangan calon, rumah Ketua KPU dan rumah Ketua Bawaslu.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara