Jakarta, Aktual.com – Lahan RS Sumber Waras yang dibeli Pemprov DKI pada Desember 2014 lalu, hingga kini belum menjadi pemerintah daerah (pemda).
Wakil Ketua Pansus LHP BPK, Prabowo Soenirman, mengatakan, masalah tersebut takkan berlarut-larut, seandainya Pemprov DKI membeli lahan tersebut sesuai prosedur.
“Karena dalam sebulan sejak ketua tim pembelian lahan menyerahkan hasil pengadaan tanah dan datanya, Dinas Kesehatan harus mengajukan balik nama ke BPN,” ujarnya kepada Aktual.com, Kamis (31/3).
Hal tersebut sesuai Pasal 112 ayat (4) Perpres 71/2012 sebagaimana diubah dalam Perpres No. 40/2014 dan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Kepala BPN No. 5/2012. Keduanya turunan dari UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Adapun penyerahan dokumen hasil pengadaan lahan dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah pelepasan objek dari pemilik ke pemda.
Itu diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Perpres No. 40/2014 dan Pasal 46 ayat (3) Perkep BPN No. 5/2012.
“Kenapa berlarut-larut? Penyerahan dokumennya enggak melalui tim pembelian enggak melibatkan BPN, tapi cuma pemprov dengan YKSW (Yayasan Kesehatan Sumber Waras) dan notaris,” bebernya.
Keterlibatan personil BPN, baik di tingkat provinsi (kantor wilayah) ataupun kabupaten/kota (kantor pertanahan) diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (1), (2), dan ayat (3) Perkep BPN No.5/2012 serta Pasal 49 dan Pasal 50 Perpres No. 40/2014.
Diketahui, hingga kini lahan RS Sumber Waras yang berstatus hak guna bangunan (HGB) masih atas nama YKSW.
“Kami diminta tahan dulu, karena lagi berkasus,” ujar sumber di BPN Jakbar kepada Aktual.com, beberapa waktu lalu.
Dokumen yang dibutuhkan untuk proses balik nama, imbuh sumber, juga belum diserahkan ke BPN Jakbar.
Artikel ini ditulis oleh: