Jakarta, Aktual.com – Pengelola tempat umum, baik mal hingga fasilitas kesehatan akan dikenakan sanksi jika tidak mensyaratkan bukti vaksin kepada warga atau tamu yang berkunjung.

Pasalnya, seluruh kegiatan masyarakat di bidang ekonomi, sosial, keagamaan dan budaya akan mensyaratkan sertifikat vaksin yang menjadi bukti bahwa warga sudah divaksin.

Nantinya, warga harus menunjukkan bukti sertifikat vaksin yang dapat diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini atau laman PeduliLindungi.id.

“Itu yang ditunjukkan saat masuk ke mall atau kegiatan apa pun juga. Yang bertanggung jawab adalah pengelola fasilitasnya,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai meninjau pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Jumat (6/8).

Aturan mengenai kewajiban sertifikasi vaksinasi ini telah diatur melalui Keputusan Gubernur nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 yang juga menetapkan kewajiban memiliki sertifikat vaksinasi pada setiap kegiatan.

Kepgub yang diteken Anies pada 3 Agustus 2021 itu menerangkan bahwa selama masa PPKM Level 4 Covid-19, setiap orang yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.

Sanksi bagi pengelola atau pelaku usaha telah diatur sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.

“Ada sanksinya. Semua aturan ada sanksinya. Kalau tidak ada sanksi, namanya bukan aturan tapi anjuran,” kata Anies.

Dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021, pengenaan sanksi administratif kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab milik swasta, BUMN, BUMD dilakukan dengan tahapan teguran tertulis, penghentian sementara, hingga denda administratif paling banyak Rp50 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nusantara Network