Jakarta, Aktual.co — Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mempersilahkan masyarakat yang tak puas terhadap pelayanan maskapai Lion Air, untuk mengajukan gugatan.
Hal ini dikatakan Jonan karena pihaknya selaku regulator tak bisa melakukan gugatan.
“Kalau masyarakat merasa kurang puas, ya silakan secara perdata diajukan gugatan sendiri. Jadi itu nggak bisa regulator yang gugat,” kata Jonan, di Jakarta, Jumat (20/2).
Kemenhub sudah memberikan teguran dan memanggil pihak Lion Air untuk meminta keterangan soal delay yang terjadi di beberapa kota.
Dikatahui, sejumlah penumpang maskapai Lion Air terlantar sejak Kamis (19/2) hingga hari ini. Lion Air sendiri sebelumnya juga kerap dikeluhkan pengguna maskapai penerbangan karena pelayanannya yang kurang memuaskan.

Artikel ini ditulis oleh: