Jakarta, Aktual.co — Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Polisi Budi Waseso telah dilaporkan ke Propam Polri terkait penangkapan Bambang Widjojanto yang dinilai menggunakan kewenangan secara berlebihan. 
Menanggapi pelaporan tersebut, Budi mengaku siap ditindak jika terbukti ada pelanggaran saat penangkapan BW usai mengantar anaknya sekolah di bilangan Depok, Jawa Barat itu.
“Tidak apa-apa, itu kan haknya ICW dan Kontras. Tanyanya ke Dit Propam. Tak ada masalah saya, wartawan mau laporin saya juga boleh, ndak masalah, ndak masalah,” kata dia di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (20/2).
Dia menilai, apa yang dilakukan oleh ICW dan Kontras merupakan hak setiap warga negara. “Itu haknya seorang untuk laporkan saya dengan kaitan apa, nanti Propam yang buktikan, saya fair orangnya.”
Dia mengaku siap untuk menerima apapun hasil dari Propam itu. Terlebih, dia menyebut tunduk pada hukum. “Ya ndak apa-apa, ditindak saya, saya juga manusia bia‎sa, tunduk pada hukum.”
Namun demikian, dia mengaku belum mendapat panggilan dari Propam Polri atas laporan yang dimasukkan pada Rabu (18/2) lalu itu.
“Saya belum dipanggil tuh. Ya Propam kan pasti melihat dulu bukti-bukti apa, keterlibatan saya yang dilaporkan itu ada ndak. Kalau ada, pasti saya diperiksa, dipanggil.” 
“Dan kalau terbukti, saya pasti disidang KIP, bisa dicopot jabatannya atau apa. Itu penegakan hukum yang bagus. Tidak ada yang kebal hukum,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu