Ilustrasi gelar perkara kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahya Purnama alias Ahok akan berlangsung terbuka untuk publik.‎ (ilustrasi/aktual.com)
Ilustrasi gelar perkara kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahya Purnama alias Ahok akan berlangsung terbuka untuk publik.‎ (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com-Hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan diputuskan besok, Rabu (16/11).

Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago mengatakan Ahok bisa dimungkinkan menjadi tersangka kasus penghinaan terhadap Al-Quran dan ulama tersebut. Namun, penetapan status tersangka dinilai bukan akhir dari perjalanan calon petahana itu untuk berkontestasi di Pilkada DKI Jakarta 2017.

“Status tersangka bukan lah kiamat bagi Ahok, masih ada proses panjang. Tersangka nya Ahok tidak langsung menggugurkan pancalonan. Masih panjang rangkaiannya,” ujar Pangi di Jakarta, Selasa (15/11).

Menurut Pangi, jika Ahok ditetapkan sebagai tersangka maka sebagai terlapor mantan Bupati Belitung Timur itu bakal mengajukan proses hukum lain. Misal, ajukan Praperadilan, Banding, ataupun Kasasi.

“Tersangka harus dibuktikan lagi. Proses masih panjang belum P19, P21,” kata Direktur Eksekutif Voxpol Center ini.

Lantas bagaimana jika Ahok lolos dalam Pilkada bahkan terpilih kembali menjadi gubernur DKI dengan masih menyandang status tersangka ?

“Biar rakyat yang menghukum. Saya sendiri ingin 3 calon sampai selesai. Tapi mesti di ingat tersangka bukan berarti tutup buku,” jelas Pangi.

Pangi pun berharap, pihak kepolisian dapat secara transparan dan adil dalam memutuskan perkara Ahok tersebut, besok. Meskipun, energi presiden sudah terkuras lantaran mesti bersafari ke lembaga pertahanan dan ormas Islam.

“Yang jelas kita hargai penegak hukum tapi jangan main-main, karena kan sudah terlihat presiden sibuk grasak-grusuk ke ormas dan ke militer. Tentu itu cost politik nya habis kesana,” pungkanya.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto memberikan dua kemungkinan terkait kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Langkah pertama yakni, Ahok tak bisa lagi dipidanakan kasus penistaan agama apabila dalam rangkaian gelar perkara penyelidikan kasus penistaan Alquran dan Ulama tersebut, tidak ditemukan unsur tindak pidana.

“Berarti harus berhenti. Itu hak melaporkan, tetapi kalau objeknya sama berarti enggak bisa lagi,” kata Ari Dono di kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).

Sebaliknya, jika hasil gelar perkara dinyatakan memenuhi unsur pidana atau ditemukannya dua alat bukti, maka polisi akan menaikan status perkara ini ke tahap penyidikan. Kemudian, terlapor otomatis menjadi tersangka.

Meski begitu, kata Ari Dono Ahok dalam hal ini masih bisa melakukan upaya hukum atas status hukumnya. Yang bersangkutan berhak menempuh jalur praperadilan atas penetapan status tersangkanya oleh polisi.

“Kalau ditemukan (unsur pidana), dilanjutkan. Tapi ada hak-hak untuk melakukan upaya hukum lain,” tegas jenderal bintang tiga itu.

Artikel ini ditulis oleh: