Kegiatan yang diikuti oleh 68 peserta dari anggota KPU Provinsi ini bertujuan pada peningkatan pemahaman aspek regulasi pelaksanaan kampanye sekaligus mengumpulkan daftar inventaris masalah, sehinga diharapkan mampu menditeksi kemungkinan potensi permasalahan yang berimplementasi pada pelanggaran kampanye yang berujung pada persengketaan hukum. Aktual/Munzir

Artikel ini ditulis oleh: