Jakarta, Aktual.co — Badan Intelijen Negara (BIN) menyatakan akan membantu untuk memberikan informasi para pelaku yang berkaitan dengan kasus pelanggaran HAM berat.
Hal tersebut dilakukan sesuai kesepakatan pertemuan yang diikuti, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Tentara Nasional Indonesia, Komnas HAM dan Kapolri untuk menuntaskan kasus pelangggaran HAM berat.
Dalam pertemuan yang dipimpin Menkopolhukan Tedjo Eddy Purdijatno, telah disepakati akan membuka kembali kasus pelanggaran HAM berat, yang pernah terjadi di masa lalu dan sempat terlantar cukup lama di Kejaksaan Agung, lantaran masih terbentur masalah teknis dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat tersebut.
“Kita (BIN) akan membantu semaksimal kita nanti,” tegas Marciano Norman usai pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/4).
Selain itu, Marciano juga menegaskan pihaknya akan mengungkap praktik kasus pelanggaran HAM berat lainnya, yang pernah terjadi di masa lalu dan akan disampaikan kepada tim gabungan untuk dipertimbangkan penyelesaiannya.
“Kalau ini selesai kan, jadi langkah yang bagus,” tandasnya.
Beberapa kasus pelanggaran HAM berat yang akan dibuka kembali pihak Kejaksaan Agung diantaranya peristiwa di tahun 1965-1966, kasus penembakan misterius (petrus) di tahun 1982-1985, kasus penghilangan paksa beberapa aktivis pada tahun 1997-1998, tragedi trisaksi di tahun 1998, peristiwa berdarah di Talangsari pada tahun 1989 dan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Timor Timur.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















