Jakarta, Aktual.com — Kepala Badan Intelijen Negara (KaBIN) Sutiyoso menanggapi aturan pelaksanaan Pilkada yang bisa ditunda jika suatu daerah hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal.

“Belakangan ini ada beberapa kendala yang tidak disangka-sangka adalah ada kabupaten atau kota yang tidak ada calonnya. Itu konsekuensinya harus ditunda pada periode berikutnya,” kata Sutiyoso, di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (30/7).

Hal tersebut telah diatur terlebih dahulu di dalam Peraturan KPU (PKPU) yang baru. Jika hanya ada satu pasangan calon kepala daerah, maka daerah tersebut akan diperpanjang masa pendaftarannya selama 3 hari.

Jika dalam waktu tiga hari tersebut masih belum ada yang mendaftar, maka pilkada di daerah itu akan ditunda sampai tahun 2017. Hingga kini diketahui ada 14 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah.

Sementara itu, ketika ditanyakan ikhwal dugaan skenario dari pihak tertentu sehingga banyak daerah yang hanya memunculkan satu calon kepala daerah saja, mantan Pangdam Jaya ini mengatakan pihaknya akan melakukan kajian terkait informasi tersebut.

“Itu perlu kami kaji lagi. tapi kalau enggak ada (kandidat lain), itu kan bisa ditangguhkan,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang