Jakarta, Aktual.co — Rencana Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merekrut pejabat PNS dari lingkungan Polri dan TNI diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Demikian hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Biro Hukum DKI Solafide Sihite.

“UU no 5 tahun 2014 disebutkan dipasal 20 bahwa jabatan tertentu itu bisa diisi dari TNI dan Polri,” kata Solafide saat berbincang dengan wartawan di Balai Kota, Kamis (28/5).

Terkait jabatan, Solafide tidak merinci pos-pos apa saja yang bisa diisi oleh unsur TNI dan Polri. Yang pasti secara uangan-undang perekrutan tersebut tidak melanggar.

“Mungkin tinggal Koordinasi dengan MenPAN RB terkait peraturan pemerintah,” ungkapnya.

Namun sampai sejauh ini, Solafide menegaskan pihaknya belum diminta berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait realisasi rekrutan pejabat PNS dari unsur TNI dan Polri.

“Di kementrian mungkin sudah digodok tapi belum di formalkan (detail aturannya),” tandasnya.

Sebelumnya Ahok beberapa kali mencetuskan ide untuk merekrut pejabat PNS dari unsur TNI dan Polri. Maksudnya adalah untuk menggantikan pejabat-pejabat DKI yang dianggap tidak becus dan lelet dalam bekerja.

“Letkol atau Kolonel, atau AKBP atau kombes yang sudah usia 52, 53 mungkin berpikir mau mengabdikan diri di sipil. Nah itu saya tinggal pindahkan kolonel itu atau kombes ke pns golong 4B atau 4C,” ungkap Ahok beberapa waktu lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid