Jakarta, Aktual.co — Sidang gugatan praperadilan mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dijadwalkan pada Senin (23/3), resmi ditunda. Hal tersebut lantaran pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim tunggal, Asiadi Sembiring itu beragendakan mendengarkan pembacaan permohonan. Karena ketidakhadiran KPK, sidang kemudian ditunda hingga 6 April 2015.
Saat dikonfirmasi, Tim Biro Hukum KPK mengaku masih membutuhkan waktu untuk menghadapi gugatan yang diajukan mantan politisi Partai Demokrat itu. Terlebih, saat ini lembaga antirasuah dihadapkan dengan sidang praperadilan dari tiga tersangka lainnya.
“Kami harus pelajari masing-masing berkas dan menyiapkan bukti pendukung, dan untuk itu kan diperlukan waktu. Apalagi beberapa dalil permohonan juga masuk kedalam substansi perkara sehingga perlu menyiapkan tanggapan dengan baik,” tutur anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang melalui pesan singkat kepada wartawan.
Dia menambahkan, pihaknya siap menghadiri persidangan jika nantinya persiapan sudah dinilai cukup. “Kalau bukti-bukti pendukungnya sudah siap demikian juga tanggapan atau jawaban sudah siap tentu akan hadir,” jelasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana menjadi tersangka pada 14 Mei 2014 silam dan baru ditahan pada 2 Februari 2015. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN Perubahan di Kementerian ESDM tahun 2013.
Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan pengembangan terhadap perkara yang menjerat Ketua SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang penerimaan gratifikasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















