Menurut Cecep, penyalahgunaan NIK dan KK akan membuka riwayat dan kondisi anggota keluarga dan catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah termasuk juga operator seluler wajib memberikan jaminan perlindungan terhadap data pribadi yang telah didaftarkan oleh masyarakat agar tidak bocor dan disalahgunakan.

“Kita berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berlarut,” tuturnya.

Cecep menambahkan, perlu ada perlakukan khusus terhadap pendokumentasian dan penyimpanan semua data pribadi yang telah didaftarkan pengguna “sim card”.

“Harus ada ‘system security’ yang baik agar tidak mudah diakses, namanya juga informasi dikecualikan,” ucap Cecep.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid