Jakarta, Aktual.co — Sekertaris Jenderal PBB Ban Ki-Moon mengatakan, bahwa pada 1 April mendatang, Palestina resmi menjadi anggota International Criminal Court (ICC).
Menurut dia, besok Jumat (9/1), Palestina akan menyerahkan beberapa dokumen ke markas PBB di New York, Amerika Serikat. Dengan demikian, Palestina secara resmi terikat dalam statuta Roma (ICC) dan beberapa perjanjian internasional lainnya.
“Langkah ini dilakukan menyusul meningkatkanya ketegangan antara Palestina dengan Israel dalam beberapa bulan terakhir,” kata Ban Ki Moon seperti dilansir dari Reuters, Kamis (8/1)
Di bawah keanggotaan ICC, lanjutnya, Palestina bisa menuntut Israel dan negara mana pun dalam sidang kriminal Internasional yang berpusat di Den Hag, Belanda.
“Tuntutan itu bisa langsung disampaikan Palestina tanpa harus menunggu keputusan Dewan Kemanan PBB.”
Walaupun, Amerika Serikat dan Israel tak ikut menandatangani statuta Roma, hukuman bisa berlaku untuk warga kedua negara Adidaya tersebut jika terbukti melakukan tindak kriminal di tanah Palestina.
Untuk diketahui, Palestina telah menandatangani Statuta Roma pada 31 Desember lalu setelah gagalnya Dewan Keamanan PBB untuk mewujudkan negara palestina merdeka pada 2017 mendatang.
Penandatangan tersebut disebut-sebut atas usaha dari Presiden Palestina Mahmud Abbas yang sukses menggalang dukungan negara-negara anggota PBB untuk mengakui Palestina merdeka secara de facto di sidang Majelis Umum PBB pada 2012 lalu.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang