Jakarta, Aktual.com — Kasus dugaan kerjasam bisnis antara keluarga hakim agung dengan pengacara Safitri Hariyani Saptogino, dapat meruntuhkan kemandirian seorang hakim agung.

Pasalnya, muncul dugaan jika bisnis berupa rumah sakit itu, terjadi tidak lama usai perkara PK kasus gembong narkoba yang juga pemilik pabrik ekstasi di Surabaya, Hanky Gunawan.

“Rentan terjadi hal-hal bisa meruntuhkan kemandirian hakim, apalagi pengacara itu punya saham mayoritas di perusahaan,” ujar Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, kepada wartawan, Kamis (25/6).

Ia mengakui, memang tidak terdapat aturan bagi keluarga hakim agung untuk menjalin bisnis dengan pihak manapun. Namun demikian, berbeda jika hakim agung tersebutlah yang bersentuhan langsung. Hal ini, sambung dia, bisa dikategorikan melanggar kode etik.

Sebelumnya diberitakan, salah satu media nasional mengungkap dugaan kedekatan seorang pengacara dengan sejumlah hakim agung. Pengacara itu dan keluarga hakim agung tersebut dikabarkan kerja sama mengelola bisnis rumah sakit di Cikampek, Jawa Barat.

Bisnis berupa rumah sakit di Cikampek, Jawa Barat tersebut terendus tidak lama usai perkara PK kasus gembong narkoba yang juga pemilik pabrik ekstasi di Surabaya Hanky Gunawan divonis hukuman mati dalam putusan kasasi MA.

Putusan diketok palu pada Agustus 2011. Dalam sidang PK, majelis hakim yang beranggotakan hakim agung Imron Anwari, Ahmad Yamanie dan Nyak Pha mengubah hukuman Hanky Gunawan menjadi 15 tahun penjara.

Usai putusan kontroversial tersebut MA bersama KY kemudian membentuk majelis kehormatan hakim guna menyelidiki vonis itu. Dalam penyelidikan ditemukan tulisan tangan Yamanie mengubah putusan PK Hanky dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara. Namun Yamanie membantah telah mengubah putusan itu.

Belakangan diketahui, seorang pengacara sekaligus kurator itu ternyata memiliki jaringan kepada hakim agung Imron Anwari dan Yamanie melalui bisnis rumah sakit di Cikampek bernama Aqma dulunya bernama Izza.

Anak-anak kedua hakim agung tersebut menjadi direktur utama dan direktur sekaligus pemegang saham di rumah sakit tersebut. Sementara keluarga pengacara itu menjadi pemegang saham mayoritas.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby