Jakarta, Aktual.com – Kantor Imigrasi Wilayah Sorong, Provinsi Papua Barat, menangkap tiga warga negara China yang melanggar izin kunjungan ke Indonesia.
Kepala Seksi Penindakan Kantor Imigrasi Sorong Adya Barus Mengatakan ketiga orang tersebut diamankan saat tim Imigrasi bersama instansi terkait melakukan operasi pengawasan orang asing pada 1 Januari 2017.
Operasi tersebut sekaligus menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa ada warga negara asing yang melakukan kegiatan ilegal di wilayah Sorong.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh tiga warga negara asal China tersebut adalah memiliki izin kunjungan, tetapi mereka melakukan aktivitas bisnis ilegal,” ujarnya di Sorong, Rabu (4/1).
Ia menjelaskan, ketiga warga negara asing itu ditemukan di sebuah gudang di Jalan Panjahitan Kota Sorong, ketika sedang membeli ikan hasil tangkapan masyarakat untuk dikirim ke China melalui Jakarta.
Aktivitas bisnis ketiga WNA tersebut ilegal karena tidak sesuai dengan izin kunjungannya sehingga mereka ditangkap.
“Rencananya ketiga ketiga WNA asal China tersebut akan dipulangkan ke negara asalnya pada Jumat 6 Januari 2017 melalui Bandara Sukarno-Hata, Banten,” ujarnya.
*Ant
Artikel ini ditulis oleh:
Antara