Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sedang menyiapkan aturan pajak yang akan diterapkan pada pelaku bisnis elektronik atau e-commerce yang rencananya akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini.

“Minggu depan aturan pajak mengenai e-commerce itu akan mengatur cara pembayaran hingga objek yang akan dipungut,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, ditulis Minggu (8/10).

Ia memaparkan bahwa salah satu mekanisme pemungutan pajak itu diberlakukan kepada pelaku e-commerce yang memiliki aplikasi, dan ini bukan merupakan objek pajak baru karena hanya cara transaksinya saja yang berubah dari konvensional ke elektronik.

“Ingat ya, transaksi online bukan berarti objek pajak baru, objek pajak lama yang belum terpajaki karena online,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai pemerintah harus hati-hati mengatur pajak atas e-commerce agar tidak berpengaruh negatif baik bagi industri e-commerce itu sendiri maupun para pelakunya.

“Mengingat e commerce adalah sektor yang baru tumbuh, maka akan lebih baik Pemerintah lebih hati-hati agar kebijakan yang diambil tidak men-discourage para pelaku,” ujarnya.

Menurut Yustinus, perlu identifikasi dan klasifikasi yang jelas terkait model bisnis dan skala bisnis yang ada. Pelaku bisnis rintisan (start up) seyogianya mendapat perlakuan berbeda alias insentif, agar dapat tumbuh kembang dengan baik, difasilitasi dan terus dijaga agar kelak dapat berkontribusi maksimal bagi negara. (ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka